Syarat dan Ketentuan Layanan
Tanggal Efektif: 1 Juli 2026
Pendahuluan
Selamat datang di PT Cahaya Sentosa Valasindo. Dengan menggunakan layanan penukaran valuta asing kami, baik melalui pemesanan online (WhatsApp) maupun transaksi langsung di cabang, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan di bawah ini.
1. Persyaratan Identitas Nasabah
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai Pedagang Valuta Asing (PVA), setiap nasabah wajib mematuhi standar Customer Due Diligence (CDD):
Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku saat melakukan transaksi.
Warga Negara Asing (WNA): Wajib melampirkan Paspor asli atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku.
Pihak PT Cahaya Sentosa Valasindo berhak menolak transaksi jika nasabah tidak dapat menunjukkan identitas diri yang sah.
2. Kondisi Fisik Mata Uang Asing
Penerimaan mata uang asing sangat bergantung pada kondisi fisik uang tersebut (tidak robek, tidak banyak coretan, tidak terlipat tajam, dan bukan seri lama yang sudah ditarik dari peredaran).
PT Cahaya Sentosa Valasindo memiliki hak penuh untuk menolak atau mengenakan nilai tukar yang berbeda (potongan rate) terhadap fisik uang asing yang kondisinya tidak sempurna/cacat, sesuai dengan kebijakan pasar global.
3. Nilai Tukar (Kurs) dan Transaksi
Nilai tukar yang tertera di website adalah informasi real-time yang dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar global tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Untuk penguncian harga (booking rate) melalui WhatsApp, kesepakatan harga hanya berlaku dalam batas waktu tertentu yang diinformasikan oleh staf kami. Jika nasabah tidak hadir pada waktu yang ditentukan, transaksi dianggap batal atau mengikuti rate terbaru yang berlaku di lokasi.
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun transfer antar bank ke rekening resmi PT Cahaya Sentosa Valasindo. Untuk transfer, uang asing baru akan diserahkan setelah dana dinyatakan efektif masuk/berhasil di mutasi rekening kami.
4. Kepatuhan Hukum (Anti-Pencucian Uang)
PT Cahaya Sentosa Valasindo tunduk pada hukum negara Republik Indonesia, khususnya terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Kami diwajibkan untuk memantau dan melaporkan transaksi tunai dalam jumlah tertentu atau transaksi yang mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
5. Pembatalan Transaksi
Transaksi yang sudah selesai, uang yang sudah dihitung, dan tanda terima yang sudah dicetak tidak dapat dibatalkan atau ditukar kembali dengan rate yang sama, kecuali terjadi kesalahan hitung dari pihak staf (kasir) kami sebelum nasabah meninggalkan loket.